Medan, Kompas - Komisi Penyiaran Indonesia akan menertibkan operator televisi satelit ilegal dari luar negeri yang membanjiri Indonesia akhir-akhir ini. Penertiban akan dilakukan mulai Agustus 2005. Beroperasinya stasiun televisi satelit ilegal itu dinilai merugikan negara dan telah menghambat perkembangan televisi satelit berlangganan di Indonesia.
Demikian ditegaskan Amelia Hezkasari Day, Ketua Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dalam Diskusi Publik tentang Pelanggaran Penggunaan Televisi Berlangganan Ilegal di Medan, Rabu (12/7). â€Tidak ada jalan lain. Dalam waktu dekat ini harus dilakukan penertiban teve (TV) Satelit ilegal. Kami akan bekerja sama dengan aparat keamanan,†kata Amelia.
Menurut Amelia, sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada operator maupun masyarakat sebagai konsumen. â€Dari hasil survei, sebagian besar pelanggan TV satelit berlangganan ilegal karena tidak mengetahui perbuatan itu melanggar undang-undang,†katanya.
Menurut Amelia, seiring dengan proses penertiban, KPI akan membuka pendaftaran penyesuaian operator televisi satelit berlangganan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 dan UU No 36/1999 tentang Penyiaran.
Amelia mengatakan, TV satelit berlangganan ilegal yang marak beroperasi di Indonesia telah menyebabkan kerugian negara cukup besar dan signifikan menghambat perkembangan TV satelit di Indonesia. Materi yang disiarkan pun, jelasnya, juga akan sulit dikontrol.
Ketua Subkomisi Registrasi dan Standardisasi KPI Daerah Sumut Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, pihaknya akan proaktif mencari bukti pelanggaran. â€Saat ini kami tengah mencari penjual dekoder TV berlangganan ilegal dengan bantuan petugas maupun dari iklan yang sering diterbitkan di media massa. Kami juga telah klarifikasi dengan hotel-hotel yang terindikasi menggunakan TV Satelit berlangganan ilegal,†katanya.
Arya menambahkan, beberapa cara yang dilakukan mendapat siaran TV berlangganan ilegal, yaitu dengan memasukkan dekoder dan kartu tayang dari luar negeri secara ilegal, membajak siaran TV berlangganan, baik Indonesia maupun asing, dan mendistribusikan ulang siaran televisi berlangganan kepada pihak lain yang bukan pelanggan.
Kalah bersaing
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Rondang M Silalahi mengatakan, maraknya TV Satelit berlangganan ilegal, secara signifikan menghambat perkembangan operator TV satelit di Indonesia. â€Perkembangan perusahaan TV satelit berlangganan di Indonesia sangat jauh tertinggal dengan negara-negara lain, seperti Malaysia atau Singapura,†jelasnya.
Dia mengatakan, sejak beroperasi tahun 1987, pertumbuhan televisi kabel berlangganan di Indonesia sangat lambat. Dari lima operator TV satelit berlangganan nasional, jumlah pelanggan hanya sekitar 250.000 pengguna. Padahal, potensi pasar TV satelit berlangganan cukup besar.
Dia membandingkan Malaysia, dengan jumlah penduduk hanya sekitar 24 juta jiwa, pelanggan TV Satelit berlangganannya mencapai 2,5 juta pengguna.
Kuat sekali indikasi besarnya potensi TV Satelit ilegal berlangganan saat ini dikuasai oleh TV satelit berlangganan yang tidak resmi tersebut, jelasnya.